Bea Cukai sita 1,5 juta batang rokok ilegal
Petugas bea cukai memperlihatkan rokok ilegal (tanpa pita cukai) hasil sitaan di kantor Bea Cukai Madiun, Jawa Timur, Rabu (1/10/2025). Tim Bea Cukai Madiun menangkap pengemudi truk boks serta menyita rokok ilegal sebanyak 1,5 juta batang saat diangkut dari Madura menuju Jawa Barat di jalan tol ruas Ngawi-Kertosono, Minggu (21/9) yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,5 miliar, dan saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan. ANTARA Jatim/Siswowidodo/mas.
.
Sumber : Galeri Foto ANTARA News Jawa Timur