BPJPH bolehkan pemasaran produk nonhalal namun dengan ketentuan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyatakan bahwa pemasaran produk nonhalal di dalam negeri diperbolehkan, namun dengan ketentuan tertentu yang wajib ditaati oleh pelaku usaha.Haikal saat …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini