Dua pengusaha dituntut 7 dan 8 tahun penjara di kasus korupsi Kemendag

Dua orang penyedia barang dan jasa atas nama Mashur dan Bambang Widianto masing-masing dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 8 tahun terkait perkara korupsi pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang pada Kementerian …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini