Dua penyuap mantan kepala Basarnas divonis masing-masing 2 tahun penjara

Dua terdakwa pemberi suap kepada mantan kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, yakni Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini