23 March 2026

IAILC Dari SurabayaLawFirm Bantu Edukasi Perkembangan AI Dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia

0

Meningkatnya penggunaan sistem otomatis dan teknologi berbasis Artificial Intelligence (AI) dalam layanan publik maupun bisnis telah membawa tantangan baru dalam ranah hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan yang nantinya dikhawatirkan akan mengancam keberadaan pekerja sebagai sumber daya manusia. 

Di tengah pesatnya adopsi teknologi ini, kejelasan hukum dan pemahaman yang utuh mengenai hak-hak konsumen menjadi hal yang semakin penting. Menjawab kebutuhan tersebut, Indonesian Artificial Intelligence Law Center & Studies (IAILC) yang diinisiasi oleh SurabayaLawFirm hadir sebagai lembaga yang berfokus pada pendidikan, riset, dan advokasi hukum AI di Indonesia.

hukum perlindungan konsumen

IAILC bertujuan untuk menjadi sumber utama pengetahuan hukum seputar AI yang dapat diakses oleh profesional hukum, pembuat kebijakan, pengembang teknologi, dan masyarakat luas. Salah satu misi utamanya adalah memastikan bahwa pengembangan serta penggunaan AI dilakukan secara etis dan bertanggung jawab.
Dalam konteks hukum perlindungan konsumen, lembaga ini berupaya menjembatani antara kemajuan teknologi dan kepastian hukum agar konsumen tetap terlindungi dari potensi pelanggaran yang mungkin muncul akibat keputusan yang diambil oleh sistem AI.

Melalui pendekatan riset yang mendalam, IAILC menyoroti pentingnya penerapan prinsip-prinsip seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengembangan AI. Praktik seperti penghindaran bias algoritma, perlindungan privasi, serta keharusan bagi pengembang untuk menyediakan penjelasan hukum terhadap keputusan berbasis AI menjadi fokus utama kajian. 

Pendekatan ini diyakini akan membantu menciptakan kerangka perlindungan konsumen yang adaptif terhadap tantangan baru, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap teknologi yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Pendirian IAILC tidak lepas dari visi Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., seorang advokat yang dikenal sebagai pemerhati aktif terhadap dampak teknologi dalam sistem hukum dan kehidupan masyarakat. Ia menilai bahwa ketidaksiapan hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi seperti AI dapat menimbulkan ketimpangan perlindungan hukum, terutama terhadap konsumen yang menjadi pengguna akhir dari produk atau layanan berbasis teknologi tersebut. Oleh karena itu, ia menggagas pendirian IAILC sebagai wadah untuk membangun pemahaman hukum yang relevan dan berpihak pada perlindungan kepentingan publik.

hukum perlindungan konsumen

Sebagai pendiri dan pengarah IAILC, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H. mendorong kolaborasi antara sektor hukum, teknologi, dan kebijakan agar pengembangan AI tidak lepas dari kerangka regulasi yang kuat. Ia juga menekankan pentingnya literasi hukum di tengah masyarakat sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran hak konsumen akibat penggunaan teknologi yang belum sepenuhnya dipahami secara hukum.

Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan kajian IAILC dapat ditemukan di situs resmi www.SurabayaLawFirm.com/IAILC. Melalui IAILC, SurabayaLawFirm terus mendorong pendekatan hukum yang progresif dan edukatif di tengah berkembangnya teknologi berbasis AI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *