Imigrasi Tanjung Perak deportasi 36 WNA sepanjang 2024
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Perak Surabaya melakukan deportasi terhadap 36 warga negara asing (WNA) yang diketahui melanggar aturan keimigrasian sepanjang 2024.Kepala Kanim …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini