Jamaah haji lunas tunda 2020 tidak dibebani biaya tambahan pelunasan
Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyepakati calon jamaah haji lunas tunda 1441 H/2020 Masehi tidak dibebani biaya tambahan …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini