Jelang Idul Adha, MUI keluarkan fatwa berkurban hewan dengan PMK
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang memperbolehkan sebagian hewan dengan penyakit PMK …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini