Kemenag: Pembatasan medsos lindungi anak dari pornografi hingga judol

Kementerian Agama (Kemenag) mendukung kebijakan pembatasan usia anak hingga 16 tahun dalam penggunaan layanan digital/media sosial demi melindungi anak-anak dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga judi …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini