Kemnaker ingatkan terdapat denda jika perusahaan terlambat bayar THR
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan keterlambatan dapat membuat perusahaan terkena …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini