5 February 2026

Kemnaker ingatkan terdapat denda jika perusahaan terlambat bayar THR

0
Kemnaker ingatkan terdapat denda jika perusahaan terlambat bayar THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan keterlambatan dapat membuat perusahaan terkena …

Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *