Komisi Etik Polri sanksi Irjen Pol. Ferdy Sambo dihentikan tidak dengan hormat
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini