KPK tegaskan RUU KUHAP tetap perlu mengatur pencekalan untuk saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tetap perlu mengatur pencekalan untuk …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini