Mantan pegawai Komdigi terjerat kasus judol dituntut 7-9 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) berupa pidana penjara selama tujuh sampai sembilan …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini