3 March 2026

Menaker sebut PP 6/2025 bentuk kepedulian kepada pekerja

0
Menaker sebut PP 6/2025 bentuk kepedulian kepada pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama …

Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *