Menaker sebut PP 6/2025 bentuk kepedulian kepada pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini