Menaker: THR 2022 wajib dibayar tujuh hari sebelum Idul Fitri
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini