Mulai 1 Mei, Pemerintah kenakan PPN 1,1 persen untuk pembelian agunan
Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023.Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini