OJK sesuaikan aturan pergadaian guna ciptakan kemudahan berusaha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pada POJK 39 Tahun 2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan syarat administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan agar selaras …
.
Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Ekonomi