Pemkab Madiun usulkanUMK tahun 2026 naik 6,04 persen

Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 naik 6,04 persen, yakni dari Rp2.400.321 pada tahun 2025 menjadi Rp2.545.300 pada tahun …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini