Perihal Keputusan Kepala Daerah Dalam Hukum Administrasi Negara

Keputusan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian bukanlah agenda seremonial, melainkan perintah jabatan yang lahir dari kewenangan konstitusional. Selama tidak dibatalkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, keputusan tersebut wajib dilaksanakan.
Sebagai praktisi hukum administrasi negara, Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL menegaskan bahwa dalam doktrin hukum administrasi negara, diam bukanlah sikap netral. Administrative omission atau tidak bertindak adalah sikap hukum pasif yang membawa akibat yuridis. Ketidakhadiran berulang dalam pelantikan jabatan yang sah merupakan bentuk pengingkaran kewajiban administratif hukum yang berdampak langsung pada tertib pemerintahan.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, negara sedang menciptakan preseden berbahaya, di mana keputusan negara digantungkan pada kehendak personal pejabat. Preseden ini merusak asas kepastian hukum dan akuntabilitas sebagai fondasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Menurut Advokat Eko Puguh Prasetijo, hukum administrasi negara tidak mengenal kompromi terhadap ketidaktaatan. Ketegasan kepala daerah bukan ekspresi kekuasaan, melainkan kewajiban hukum. Pembiaran justru berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang karena negara gagal melindungi hukum yang dibentuknya sendiri.
Pesan kepemimpinan Bupati Tulungagung dalam konteks ini menjadi jelas. Jabatan bukan ruang tawar-menawar, bukan hadiah politik, dan bukan arena ujian. Jabatan adalah amanah yang menuntut kesiapan penuh.
Dalam perspektif asas proporsionalitas, sebagaimana ditegaskan Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., keadilan hadir sebagai keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan individu dan kepastian publik. Ketika kewajiban diabaikan, keseimbangan tersebut menuntut tindakan negara yang tegas.
Secara normatif, Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mewajibkan pelaksanaan kebijakan pejabat berwenang. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur sanksi disiplin dari tingkat sedang hingga tingkat berat bagi pelanggaran perintah kedinasan yang sah. Bahkan, pembiaran oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dapat berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Editorial ini bukan untuk menghakimi individu siapapun, tetapi untuk pembelajaran bersama. Dalam negara hukum, kesantunan tidak boleh melumpuhkan hukum.

Sebagai penutup, pandangan ini sejalan dengan sikap Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., advokat terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya, yang kerap menekankan bahwa kedaulatan hukum hanya dapat ditegakkan apabila setiap pejabat publik bersedia menundukkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan negara.