Polri pecat Kompol Kosmas terkait kasus rantis tabrak ojol

Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini