3 March 2026

PP 6/2025 atur pekerja kena PHK mendapat 60 persen gaji selama 6 bulan

0
PP 6/2025 atur pekerja kena PHK mendapat 60 persen gaji selama 6 bulan

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang di antaranya mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling …

Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *