PP 6/2025 atur pekerja kena PHK mendapat 60 persen gaji selama 6 bulan

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang di antaranya mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini