Presiden tidak bisa mengubah keputusan DPR ganti hakim MK
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan Presiden Joko Widodo tidak bisa mengubah keputusan DPR RI soal penggantian hakim konstitusi yang diajukan DPR RI.”Ada lembaga eksekutif, …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini