Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara
Terdakwa penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara selama 10 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini