Dua terdakwa korupsi rehabilitasi pasar Jember dituntut 7 tahun 6 bulan penjara
Dua terdakwa kasus korupsi rehabilitasi Pasar Balung Kulon di Kabupaten Jember, yakni Dedy Sucipto yang merupakan ASN Disperindag Jember dan Junaidi selaku rekanan masing-masing dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini