Inspektorat Situbondo ingatkan OPD kembalikan uang kerugian temuan BPK

Inspektorat Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengingatkan organisasi perangkat daerah memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini