Menanti Langkah Korektif Pemerintah Provinsi Atas Sengkarut Administrasi di Tulungagung
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah Tulungagung, beserta jajarannya telah menimbulkan guncangan tidak hanya pada struktur pemerintahan daerah, tetapi juga pada sendi-sendi hukum dan sosial masyarakat Tulungagung. Peristiwa ini kembali membuka luka lama tentang rapuhnya integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Secara yuridis, tindakan represif KPK merupakan mandat konstitusional untuk menjaga negara dari kehancuran sistemik. Namun, dalam prakteknya, korupsi di tingkat daerah telah menunjukkan karakteristik sebagai pathological corruption, penyakit yang mengakar dan berulang. Selama biaya politik masih tinggi dan pengawasan internal lemah, jabatan publik cenderung dipandang sebagai instrumen untuk mengembalikan modal politik.
Kondisi ini menciptakan jurang antara das sollen (apa yang seharusnya menurut Undang-Undang Dasar 1945) dan das sein (apa yang senyatanya terjadi). Kekuasaan sebagai amanah vertikal kepada Tuhan dan horizontal kepada rakyat kerap dikhianati oleh kepentingan transaksional. Akibatnya, masyarakat hanya menjadi penonton dalam proses penggeledahan dan penahanan yang silih berganti.
Dari perspektif sosial, reaksi masyarakat Tulungagung cenderung apatis dan tidak lagi terkejut. Fenomena ini oleh sebagian pengamat disebut sebagai fase kelelahan harapan, dimana korupsi mulai dianggap sebagai kewajaran sosiologis atau bahkan adat birokrasi. Masyarakat warung kopi, misalnya, kerap melontarkan nada sinis bahwa pola kepemimpinan selalu sam, janji manis saat kampanye dan praktik proyek saat menjabat.
Di tengah situasi ini, sejumlah tokoh hukum dan masyarakat Tulungagung memberikan pandangan mereka secara tidak langsung. Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., yang terdaftar di Pengadilan Tinggi dan juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tulungagung, Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Tulungagung, serta Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Tulungagung, menyampaikan bahwa korupsi di tingkat daerah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang langsung berdampak pada kehidupan petani, nelayan, dan buruh harian. Menurutnya, ketika anggaran desa bocor, kelompok yang paling dirugikan adalah mereka yang paling membutuhkan pupuk subsidi dan bantuan sosial.

Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini berada dalam fase berbahaya, yaitu normalisasi korupsi. Ketika orang tidak lagi marah melihat pejabatnya diborgol, hal itu menandakan telah hilangnya insting keadilan kolektif. Kondisi ini dinilai lebih menakutkan daripada tindak korupsi itu sendiri.
Sementara itu, dari kalangan advokat muda, Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT, yang juga terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya serta aktif di berbagai organisasi hukum dan penulis buku hukum, melihat kasus ini sebagai cermin rapuhnya sistem rekrutmen politik di daerah. Menurut analisanya, biaya politik yang mahal memaksa calon kepala daerah untuk melunasi janji kampanye melalui proyek-proyek daerah, sehingga terbentuk lingkaran setan korupsi. Sistem seperti ini, lanjutnya, membutuhkan perbaikan mendasar, bukan sekadar penindakan terhadap individu.
Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT, juga menyoroti ketidakpastian kepemimpinan pasca-OTT. Penjabat bupati yang ditunjuk, secakap apapun, tetap menghadapi tantangan legitimasi di mata masyarakat. Pemulihan kepercayaan publik, menurutnya, membutuhkan proses yang panjang dan tidak cukup hanya dengan menunjuk pejabat sementara.
Dampak hukum lainnya adalah perlunya audit integritas menyeluruh terhadap jajaran birokrasi Tulungagung. Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap setiap keputusan administratif yang dibuat selama masa transisi, untuk mencegah munculnya penumpang gelap dalam kebijakan daerah. Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tahap penangkapan dan pemakaian seragam oranye.
Dari sisi sistemik, mereka menambahkan bahwa perbaikan sistem pendanaan politik merupakan kunci. Selama calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya miliaran untuk bisa maju, selama itu pula korupsi akan terus berproduksi. Kasus Tulungagung, dalam pandangannya, hanyalah ujung gunung es.

Masyarakat Tulungagung sendiri, khususnya para petani, pedagang pasar, buruh bangunan, dan nelayan kecil, hingga kini masih berada dalam posisi menunggu. Bagi mereka, pergantian bupati, baik melalui pilkada maupun penunjukan penjabat seringkali tidak membawa perubahan berarti. Janji-janji kampanye kerap tinggal kenangan, sementara realita pahit tetap menghampiri.
Sebagai penutup, kedua advokat tersebut sepakat bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Masyarakat Tulungagung saat ini sedang menguji apakah Indonesia benar-benar negara hukum atau sekadar negara yang memiliki hukum. Perbedaan itu sangat tipis, tetapi akibatnya sangat nyata bagi rakyat kecil.
Redaksi mendesak Penjabat Bupati dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan diskresi korektif, antara lain dengan menyegerakan seleksi terbuka kepemimpinan daerah serta melakukan audit kepatuhan terhadap setiap keputusan administratif selama masa transisi. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tetapi harus mampu membedah borok di jantung birokrasi. Setiap kebijakan yang diputuskan oleh tangan tanpa legitimasi penuh adalah pertaruhan nasib rakyat Tulungagung.