Mitigasi alih fungsi lahan pertanian
Kawasan permukiman dan bangunan gedung berdiri di lahan yang awalnya adalah area pertanian di Sumbersekar, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026). Pemerintah berupaya melindungi sawah produktif melalui Surat Edaran Bersama Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri mengenai pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam tata ruang daerah, sebagai langkah mitigasi alih fungsi lahan sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk mengantisipasi penyusutan sawah lestari demi mengamankan target swasembada pangan. Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto
.
Sumber : Galeri Foto ANTARA News Jawa Timur