23 January 2026

MK konsisten tegaskan “presidential threshold” 20 persen konstitusional

0
MK konsisten tegaskan "presidential threshold" 20 persen konstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 …

Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *