Pengadilan Tipikor Semarang vonis Komut PT Sritex 14 tahun penjara

Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, memvonis hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut yang …
.
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Top News