Rais Aam dan Ketum PBNU dilarang rangkap jabatan publik

Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan …
Sumber : ANTARA News Jawa Timur Terkini